Di Jawa Barat, sebelum Perjanjian Renville ditandatangani, tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember melancarkan pembersihan unit pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang masih mengadakan perlawanan terhadap Belanda.
Dalam operasinya di daerah Karawang, tentara Belanda memburu Kapten Lukas Kustario, komandan kompi Siliwangi - kemudian menjadi Komandan Batalyon Tajimalela/Brigade II Divisi Siliwangi - yang berkali-kali berhasil menyerang patroli dan pos-pos militer Belanda. Di wilayah Rawagede juga berkeliaran berbagai laskar, bukan hanya pejuang Indonesia namun juga gerombolan pengacau dan perampok.
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara Belanda di bawah pimpinan seorang mayor mengepung Dusun Rawagede dan menggeledah setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan sepucuk senjata pun. Mereka kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Namun tidak satu pun rakyat yang mengatakan tempat persembunyian para pejuang tersebut.
Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan. Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa dia bersama ayah dan para tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Ketika tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin –istilah penduduk setempat: "didrèdèt"- ayahnya yang berdiri di sampingnya tewas kena tembakan, dia juga jatuh kena tembak di tangan, namun dia pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri.
Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties), sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
Tujuan dari Yayasan Rawagede adalah untuk membantu menyejahterakan masyarakat disekitarnya. Adanya peristiwa pembantaian terhadap penduduk Rawagede pada 9 Desember 1947 oleh Belanda yang menyisakan beberapa pejuang/pelaku yang selamat, selain merupakan tanggung jawab pemerintah, juga merupakan suatu tanggung jawab yayasan atas kelangsungan hidupnya, sebagai rasa terimakasih kepada mereka yang telah berjuang untuk Negara Indonesia khususnya daerah Karawang.
Maka dalam hal ini, yayasan mempunyai aktivitas-aktivitas dalam upaya menyejahterakan kehidupan mereka agar menjadi lebih baik.
Dari awal berdirinya yayasan pada 11 Juli 1996 yang dikukuhkan oleh Bapak Mayjen TNI. H. Tayo Tarmadi (Pangdam III Siliwangi), yayasan sudah mulai melakukan kegiatan-kegiatan untuk para pelaku dan ahliwaris peristiwa tersebut. Diantaranya melakukan pemberian santunan berupa materi yang diperoleh dari pemerintah, para donatur dan berbagai pihak lain.
Para pejuang yang masih hidup berjumlah 17 orang, sedangkan para ahliwaris berjumlah 181 orang. Cara yang dilakukan Yayasan Rawagede dalam menyejahterakan/membantu kehidupan mereka yaitu setiap tahun Yayasan Rawagede menyelenggarakan peringatan peristiwa tragedi Rawagede dengan beberapa susunan acara yang diantaranya adalah penyerahan bantuan kepada para pelaku/pejuang yang masih hidup, baik oleh pihak yayasan maupun dari para tamu undangan yang secara spontan memberikan bantuan kepada mereka.
Dalam pencarian dana, Yayasan Rawagede bekerjasama dengan Badan Kontak Ex BKR/TKR Jakarta, yang ketua umumnya Bapak Letjen M. Kharis Suhud dan Komisi Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Sejak tahun 1996 atau pada saat yayasan baru berdiri sampai tahun 2006, pencarian dana hanyalah sebatas mengandalkan pemerintah setempat, yaitu dengan melakukan atau mengajukan prorosal kepada pemerintah yang berisikan permohonan bantuan untuk merealisasikan program-program yayasan yang diantaranya memberikan bantuan kepada para pelaku dan ahliwaris korban peristiwa 9 Desember 1947.
Mahkamah Internasional Negara Belanda melalui perwakilannya, Bohler Fanken Koppe Wijngaarden Advocavet (BFKW), Prof. Dr. Liesbeth Zegveid mengundang Ketua Yayasan Rawagede, Sukarman, sebagai perwakilan korban peristiwa Rawagede. Dalam pertemuan nanti di Belanda, perwakilan kedua negara akan membahas tentang gugatan (petisi) para korban Rawagede, terkait pelanggaran HAM.
Menurutnya, undangan tersebut merupakan serangkaian perjalanan panjang dari gugatan korban peristiwa Rawagede yang ditunjukan kepada Negara Belanda. Pada awalnya, gugatan ini muncul melalui sebuah buku yang berkisah tentang pembantaian di Rawagede edisi 1993, dan buku itu pun laris di Negara Belanda. "Dari tulisan yang ada di buku tersebut akhirnya pada tahun 1994, tim perwakilan Belanda turun langsung ke Rawagede untuk meneliti kebenaran tulisan di buku tersebut," Sukarman”.
Setelah itu, lanjutnya, para korban peristiwa Rawagede dipertemukan dengan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang dipimpin Batara Hutagalung dan Dewan Penasihat Laksamana Mulyo Wibiksono, di Rawagede. Lalu hasil pertemuan dengan KUKB tentang pelanggaran HAM berat dibahas di Parlemen Belanda. "Saat itulah gugatan mulai diajukan melalui KBRI tertanggal 15 agustus 2007, termasuk kejahatan perang Negara Belanda. secara keseluruhan," ungkap Sukarman.
Alhasil, pada 19 Oktober 2008, jawaban terhadap gugatan itu mulai dibahas di Negara Indonesia, tepatnya di Hotel JW Marriot Jakarta, bersama para konsultan dari Negara Belanda. Berikut menegaskan kembali gugatan tersebut dengan menyertakan tanda tangan dari 10 janda korban Rawagede sebagai perwakilannya. "Negara Belanda akhirnya mau meminta maaf.
Untuk gugatan supaya Belanda mau mengakui kemerdekaan Negara Indonesia 17-8-1945, digagalkan oleh RMS, pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diundang Negara Belanda yang dipimpin Ratu Beatrix beberapa waktu lalu. Untuk gugatan ketiga, kita akan menegaskan tentang status pertanggungjawaban yang diberikan negara belanda," jelasnya.
Rawagede memasukan gugatan kepada pemerintah Belanda yaitu:
1. Belanda supaya meminta maaf atas penjajahan belanda terhadap Indonesia.
2. Belanda supaya mengakui kemerdekaan 17-8-45 Republik Indonesia.
3. Belanda supaya memberi dana konpensasi terhadap korban dan ahliwaris dari peristiwa 9 Desember 1947.
Pemerintah Belanda sampai sekarang menolak memberikan ganti rugi kepada para korban peristiwa 9 Desember 1947, namun ada pihak tertentu yang merasa sangat malu atas sikap pemerintah Belanda, yaitu Yayasan Deerlijk Delen di Belanda, sehingga atas nama Yayasan Deerlijk Delen memberikan tanda simpati berupa dana hibah sebesar 5000 Euro yang merupakan bagian dari utang kehormatan mereka terhadap penduduk Rawagede.
Untuk pertama kalinya Duta Besar Belanda di Indonesia, Dr.Nikolaos van Dam menyampaikan pidato resminya di Taman Makam Pahlawan Rawagede, Kerawang, Jawa Barat (9/12/2008).
Acara tersebut dalam rangka Peringatan Tragedi 61 Tahun Rawagede yang diselenggarakan oleh Pemda Kabupaten Karawang, Yayasan Rawagede dan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Seusai pidato resminya Duta Besar Belanda menyaksikan penyerahan bantuan sebesar 5000 Euro untuk 10 orang pejuang dan para janda pejuang dari Yayasan Deerlijk Delen, Belanda.
Hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut antara lain Bupati Karawang, Dadang S. Mukhtar, Ketua Yayasan Rawagede K.Sukarman HD BBA, Ketua KUKB Batara Richard Hutagalung, Mantan Ketua DPR/MPR Kharis Suhud dan para undangan.
Untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut, berikut disampaikan kutipan pidato resmi Duta Besar Belanda pada Peringatan Tragedi 61 Tahun Rawagede di Taman Makam Pahlawan Rawagede.
Kutipan pidato Dr. Nikolaos van Dam yaitu:
“Yang terhormat para anggota keluarga serta kenalan korban Tragedi Rawagede 61 tahun yang lalu, tepatnya 9 Desember 1947, Yang terhormat para anggota Komite Utang Kehormatan Belanda, Yang terhormat Bapak/Ibu sekalian.
Sebagai perwakilan Kerajaan Belanda, Negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan kolonial di kepulauan Nusantara ini, saya menganggap adalah hal yang istimewa untuk hadir hari ini pada upacara peringatan di Rawagede ini dalam rangka memperingati tragedi yang terjadi di sini pada tanggal 9 Desember 1947. Kehadiran saya di sini bukan saja merupakan keinginan pribadi saya sendiri dan keinginan pemerintahan Belanda, tetapi sebagian besar anggota parlemen Belanda baru-baru ini telah menyatakan dengan jelas keinginan ini juga.
Berulang kali pemerintahan Belanda menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya kepada bangsa Indonesia atas peristiwa-peristiwa pada tahun 1947 itu, seperti yang pada tahun 2005 disampaikan secara langsung oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Bernard Bot. Pernyataan maaf pemerintahan Belanda juga secara jelas berkaitan dengan penderitaan yang dialami oleh keluarga korban Rawagede.
Pemerintahan Belanda sangat menyesalkan atas tindakan tentara Belanda di Rawagede pada tahun 1947. Peristiwa itu merupakan salah satu contoh paling menyedihkan dari cara Belanda dan Indonesia untuk saling berpisah saat itu dengan begitu menyakitkan dan penuh kekerasan seperti yang di sampaikan oleh Menteri Bot saat itu: jika masyarakat ingin menghadapi masa depan dengan kedua mata terbuka, maka harus juga mempunyai keberanian untuk menghadapi sejarahnya sendiri. Ini berlaku untuk setiap negara, termasuk Belanda dan Republik Indonesia. Kami, bangsa Belanda, harus mengakui kepada diri kami sendiri dan kepada bangsa Indonesia bahwa selama dan terutama pada akhir masa kolonial, kekerasan itu dilakukan demi kepentingan dan martabat bangsa Indonesia walaupun maksud dari bangsa Belanda secara perorangan tidaklah selalu buruk.
Akhir dari masa kependudukan Jepang di Indonesia bukan berarti akhir dari penderitaan bangsa Indonesia dan juga masyarakat Belanda di Indonesia. Masa kependudukan Jepang dan masa tidak lama setelah Proklamasi diikuti dengan perselisihan yang sangat menyakitkan dan penuh kekerasan antara kedua negara dan masyarakat kita.
Jika ditinjau kembali, maka jelas bahwa penempatan kekuatan militer pada tahun 1947 telah menempatkan Belanda pada sisi yang salah dalam sejarah. Kenyataan bahwa aksi militer dilaksanakan dan bahwa banyak korban tewas atau terluka dari kedua belah pihak merupakan suatu kenyataan yang pahit dan kejam, terutama bagi bangsa Indonesia. Diperkirakan jumlah rakyat Indonesia yang tewas akibat aksi Belanda itu sangat besar. Atas nama pemerintah Belanda, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan yang dalam atas segala penderitaan yang harus dialami. Terima kasih.”
Setelah pidato resmi dan menyaksikan penyerahan bantuan dari Belanda, Duta Besar Belanda bersama Ketua Komite Utang Kehorman Belanda, Sekda Kabupaten Karawang dan para undangan, melakukan penaburan bunga dimakam suhada korban tragedi Rawagede.
Korban tragedi perjuangan rakyat Rawagede di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 9 Desember 1947 yang kini bernama Balongsari menjadi perhatian Pemerintah Belanda. Baru kali dalam peringatan 61 tahun peristiwa bersejarah Rawagede diperingati secara besar-besaran. Mantan Ketua DPR/MPR Letjen Kharis Suhud hadir dan memeberikan pidato Indonesia dan Inggris. Selain Mantan Ketua DPR/MPR, berturut-turut memberikan sambutan antara lain Bupati Karawang Dadang S. Mukhtar, Ketua Yayasan Rawagede K.Sukarman HD BBA, Ketua Pusat Komite Hutang Kehormatan Belanda Batara Richard Hutagalung dan diakhiri pidato resmi Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Dr.Nikolaos van Dam.
Wakil Bupati Karawang, Hj. Eli Amalia Priatna menyerahkan bantuan yayasan Deerlijk Delen dari Belanda untuk saksi hidup dan para janda korban tragedi rawagede. Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati kepada para penerima disaksikan oleh sejumlah aparatur pemerintahan, perwakilan Komisi Utang Kehormatan Belanda (KUKB), dan pengurus Yayasan Rawagede di Kantor Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta, Jumat (9/1/2009).
Bantuan sebesar 5.000 Euro atau senilai Rp. 74.000.000 juta dari yayasan Deerlijk Delen tersebut akan diserahkan kepada 1 orang saksi hidup dan 9 orang janda korban tragedi Rawagede. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar 500 Euro atau Rp 7.400.000. Diserahkannya bantuan tersebut tidak terlepas dari upaya KUKB dan Yayasan Rawagede yang berkoordinasi hingga ke parlemen Belanda.
Wakil Bupati Karawang dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian komponen masyarakat di Belanda terhadap korban tragedi Rawagede. Meskipun Pemerintah Belanda enggan memberikan kompensasi terhadap para korban tersebut, namun masih ada yayasan yang memiliki kepedulian. Untuk itu Wakil Bupati mengharapkan, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Perwakilan yayasan Deerlijk Delen, Henk Koitser dan Tineke Korvinus, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Dian Purwanto mengatakan, bantuan sebesar 5000 Euro merupakan bentuk tanda penyesalan, bahwa 61 tahun lalu pasukan Belanda dalam aksinya dengan kekerasan yang luar biasa telah mengakibatkan banyaknya korban dan penderitaan yang dialami seluruh rakyat Rawagede.
Dan karena Pemerintah Belanda sampai sekarang menolak memberikan ganti rugi, pihaknya merasa sangat malu sehingga atas nama Yayasan Deerlijk Delen memberikan tanda simpati yang merupakan bagian dari utang kehormatan. “Dengan harapan semoga Tuhan Allah memberkati aksi kami demi perdamaian dan kesejahteraan antar bangsa-bangsa kita”.
Ketua Yayasan Rawagede, Sukarman, mengatakan, bantuan yang diberikan tersebut rencananya akan diberikan pada peringatan hari idul fitri ataupun peringatan tragedi Rawagede ke-61 lalu. Namun karena terkendala proses administrasi dari yayasan di Belanda, pihaknya baru dapat menyalurkan bantuan tersebut saat ini. “Hal ini akibat adanya miskomunikasi sehingga pada saat peringatan tragedi Rawagede ke-61, bantuan tersebut belum diterima oleh Yayasan Rawagede,” jelasnya.
Sukarman juga menjelaskan, bahwa bantuan yang saat itu diserahkan saat peringatan tragedi Rawagede merupakan bantuan yang berasal dari Pemerintah Daerah dan KUKB sebesar Rp. 80.000. Menurutnya hal ini perlu diklarifikasi karena saat itu banyak pihak, termasuk wartawan dari Belanda yang beranggapan bahwa dana dari Yayasan Deerlijk Delen telah dipotong oleh KUKB dan Yayasan Rawagede.
Maka dari itu, Yayasan Rawagede akan mengupas tentang gugatan yang ketiga, tentang status kompensasi dari Negara Belanda yang dianggap sebagai hibah karena disebut kadaluarsa. "Status bagi para korban tidak akan pernah kadaluarsa, makanya kita menginginkan status kompensasi bagi korban Rawagede memiliki kekuatan hukum. Karena peristiwa Rawagede merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, hingga berdampak pada keturunan para korban," ungkapnya.






